Berantas Narkoba, Amankan Satu Tersangka dan 0,46 Gram Sabu

Polres HSU Polda Kalsel kembali mengungkap kasus ancaman Narkotika, dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti Narkotika jenis sabu.” Selasa,31/1/2023.

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial HS (45) warga Jalan Gerilya II Rt.002 Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Moch. Isharyadi F, S.IK melalui Kasat Narkoba Ahmad Wijono Djati, S.H mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang semula anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pelampitan Hulu sering terjadi transaksi gelap Narkotika, selanjutnya petugas agt SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 18.42 Wita Tim Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan 1 ( satu) orang laki-laki yang sedang berdiri dengan kedua tangan kebelakang, setelah ditanya mengaku bernama HS, Kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan dan ditemukan dibalik tangan tersangka menyimpan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.84 gram berat bersih 0.46 gram

Selain itu juga diamankan 6 (lembar) plastik piper klip, 1 (satu) buah kotak kecil transpran, 1 (satu) buah sendok plastik, Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk Nokia 105 RM 908 warna hitam.” Ungkap kasat Reskoba.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut

Dengan pasal yang diterapkan yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya.

About The Author

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

6 + nine =