

hulusungaiutara.kalsel.polri.go.id – Polres HSU, Polsek Alabio, Telah menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah (Problem Solving) dilakukan di Mapolsek Alabio, Minggu (14/01/2018) 10.00 wita.
Bermula dari permasalahan hutang piutang sejumlah Rp 8.000.000; (delapan juta rupiah) antara Sdri.Siti Rusmiannor Pihak 1 (pertama) yg beralamat Ds.muara Tapus Jl.Latsitarda Rt.01/Rw.01, Kec. Sungai Pandan Kab. HSU dan Sdri. Maslatifah selaku Pihak 2 (kedua) dengan didampingi Suami yang bersangkutan yg beralamat di Desa Teluk Mesjid Rt.04 Kec. Sungai Pandan Kab. HSU.
Dalam Mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Alabio Brigadir Gunawan menghimbauan kepada ke 2 (dua) belah pihak agar diselesaikan dengan baik-baik secara kekeluargaan agar tidak merembet kepada hal yang tidak kita inginkan, sebelumnya sudah ada surat kesepakatan perjanjian antara kedua belah pihak yang dikeluarkan oleh kepala Desa Teluk Mesjid kurang sekira dua bulan sebelumnya, sehingga proses porblem solving ini berlajan lancar.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Alabio Iptu Danu Sura, mengharapkan kesiapan melayani warga agar tetap dilaksanakan, tidak ada hari libur, hari minggu. Alhamdulillah hari ini kita bisa membantu warga dalam menyelesaikan masalah, dengan Mediasi hutang piutang tersebut berhasil diselesaikan dengan situasi kekeluargaan, lancar dan aman, tutur Kapolsek Alabio Iptu Danu Sura.
Penulis : Alam Saktiswara
Editor : Alam Saktiswara
Publish : H. Ahmad