Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota Aiptu Haryanto Kelurahan Antasari Pasar Induk Amuntai, Rabu 26 September 2018 pukul 10.00 wita di Pangkalan Ojek Pasar Induk Amuntai.
Aiptu Haryanto, melaksanakn Sosialisasi Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno,S.IK.MH melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Taufik Suhardiman menyampaikan, “Sosialisasi yang diberikan kepada tukang ojek yang mangkal di Pangklan Pasar Induk Amuntai diharapkan agar tukang ojek bisa lebih tahu tentang undang undang lalu lintas serta berhati hati dalam menggunakan kendaraan terutama pada saat mmbawa penumpang”, tuturnya.
Penulis :Djayeng
Editor : Alam
Publish :H.Amat