Cek Obat Sirup “Terlarang”, Polsek Babirik Sambangi Beberapa Apotek di Wilayahnya

Polres HSU Polda Kalsel  – Kapolres HSU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moch Isharyadi F, S.IK, melalui Kapolsek Babirik AKP Danusura  melaksanakan pengecekan, pengawasan serta memberikan Imbauan kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup yang dilarang beredar oleh Pemerintah (BPOM). Kamis 27/10/2022).

Kegiatan pengecekan, pengawasan serta memberikan Imbauan kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup yang dilarang beredar oleh Pemerintah (BPOM), dilakukan oleh personil Polsek Babirik dalam rangka upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat secara luas dari adanya penyakit gagal ginjal akut yang disinyalir akibat dari menkomsumsi obat sirup yang mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DG).

Kapolsek Babirik Akp Danusura menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan, pengecekan serta imbauan kepada pemilik apotek-apotek Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara, guna memastikan tidak adanya peredaran jual beli obat sirup yang mengandung EG dan DG.

Polres HSU Serta Polsek Jajaran akan sering melakukan pengawasan, pengecekan serta imbauan kepada apotek-apotek yang ada di wilayah Kabupaten HSU sehingga bener-benar peredaran obat sirup yang mengandung EG maupun DG tidak ada lagi.”tutup Kanit

About The Author

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

4 × 5 =