

hulusungaiutara.kalsel.polri.go.id – Melalui aplikasi satelite deteksi titik hotspot, ditemukan adanya lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan titik koordinat yang terletak di wilayah Danau Panggang, Desa Darussalam, Kecamatan HSU pada Rabu (12/9/2018).
Menindaklanjuti informasi yang didapatkan, Kapolsek Danau Panggang berkoordinasi dengan Kades & Aparat Desa dan memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Darussalam bersama satu anggota unit sabhara.
Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswadi menuturkan, dalam arahannya saat memimpin apel pelaksanaan patroli Karhutla memerintahkan petugas untuk melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi, mencari dan memadamkan lokasi titik api sebelum membesar.
Selain itu memberikan imbauan Karhutla, serta mendokumentasi dan mendata pemilik dan pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.
Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan titik hotspot berjarak sekitar 1 km dari pemukiman warga namun belum menjangkau TKP karena tidak ada akses jalan semuanya tertutup rawa dan rumput liar.
Dari keterangan kepala desa Darussalam dan masyarakat sekitar api tersebut sudah berkobar dari malam tadi Selasa (11/9/2018) skj. 20.00 wita.
Petugas Danau Panggang beserta dengan Kades koordinasi untuk mengupayakan pemadaman titik api tersebut.
Dirinya juga meminta dan berharap tidak ada lagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Menjalin. Mengingat dampak yang timbul sangat berbahaya dan merugikan masyarakat luas.
Serta melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, di Pasal 108 sudah jelas disebutkan.
Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. “Serta denda maksimal Rp 10 miliar,” terang Kapolsek (*).
Penulis : Tri Ops
Editor : Alam Saktiswara
Publish ; Muhammad