Jum’at (27/01/2023) jam 10.00 s/d 11.00 Wita yang bertempat di Kantor Desa Pematang Benteng Hilir Kec. Sungai Tabukan Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” oleh personil Polsek Sungai Pandan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sungai Pandan Aiptu H. M. Sayuti Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Pematang Benteng Hilir Bapak H. Juliannor, perwailan aparat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Pematang Benteng Hilir serta anggota polsek sungai pandan.


Adapun beberapa pertanyaan saran dan masukan dari warga Desa Pematang Benteng Hilir yaitu Ucapan terimakasih kepada personil Polsek Sungai Pandan yang telah berkenan hadir mengunjungi Desa Pematang Benteng Hilir untuk melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat dan terimakasih pula diucapkan kepada Bhabinkamtibmas yang telah aktif mengunjungi desa serta menjadikan desa kami sebagai desa binaan. Bagaimana regulasi dalam penerbitan surat izin mengumpulkan orang banyak, karena warga Desa Pemetang Benteng Hilir berencana akan mengadakan kegiatan Isra Mi’raj sekaligus Haul Guru Sekumpul.
Kapolsek Sungai Pandan melalui Kanit Binmas Aiptu H. M. Sayuti menuturkan “kegiatan Jum’at Curhat di daerah hukum Polsek Sungai Pandan yang membawahi 2 kecamatan yaitu Kec. Sungai Pandan dan Kec. Sungai Tabukan akan dilaksanakan rutin setiap minggu dengan lokasi kegiatan berpindah – pindah dengan tujuan seluruh permasalahan terkait kamtibmas serta pelayanan Polri kepada masyarakat. Jumlah personil Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pandan hanya 7 orang dalam membina 50 desa pada Kec. Sungai Pandan dan Sungai Tabukan, semoga keterbatasan personil tersebut tidak menjadi hambatan kegiatan dan pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas dalam membina desa yang jumlahnya antar 9 sampai 10 desa setiap personil. saat ini Polri diperbolehkan menerbitkan surat izin mengumpulkan orang banyak / Surat Izin Keramaian (SIK), dengan ketentuan panitia pelaksana atau pun perwakilan warga memenuhi persyaratan administrasi diantaranya yaitu surat permohonan mengumpulkan orang banyak yang diketahui minimal Kepala Desa dan fotokopi KTP pemohon.” Kata beliau.