

Polres HSU – Adanya laporan masyarakat tentang penjualan obat obatan yang meresahkan, kembali Sat Res Narkoba Polres HSU melancarkan aksinya dengan menangkapa dua orang sekaligus AG (35) dan RI (42) Rabu (26/7/2017) dapat di bekuk di desa tangga ulin hilir kecamatan amuntai tengah. Berawal dari penangkapan AG kemudian kasus tersebut dikembangkan kepada RI, menurut keterangan AG barang bermula dari RI yang merupakan warga jalan H. Ali Kelurahan Antasari, AG dan RI terpaksa di bawa Kepolres HSU untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita petugas ditangan AG tiga puluh Butir obat zenith carnophen, Handphone Merk Evercroos warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp.80.000,-( delapan puluh ribu rupiah) hasil penjualan, sedangkan ditangan RI disita petugas handphone merk LG. Kasus ini masih ditangani Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, Kini AG dan RI hanya berteman dengan jeruji besi dalam menjalani kehidupan mereka
Kapolres HSU melalui Kasat Reserse Narkoba membenarkan penangkapan tersebut “ berkat adanya laporan masyarakat kami dapat meringkus kedua pelaku tersebut, Pelaku di persangkakan Mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat Zenith Carnophen Tanpa Ijin Sebagaimana di maksud dalam pasal 197 atau 198 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah). “ujarnya.
Penulis : F.ross
Editor : Alam Saktiswara
Publish : F.ross