Polsek Amuntai Selatan Dengarkan keluh kesah Masyarakat Rukam Hilir

kegiatan “Jum’at Curhat” oleh Polsek Amuntai Selatan, Jum’at (27/01/2023) pukul 10.00 Wita bertempat di Warung Doa Ibu Desa Rukam Hilir Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU, telah dilaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polres HSU yang dilaksanakan Polsek Amuntai Selatan dalam Rangka Silahturahmi dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat khususnya di Desa Rukam Hilir Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Didik Suryanto, S.H. Kegiatan Dihadiri Oleh Kepala Desa Rukam Hilir Zaki Yamani, Tokoh Masyarakat Desa Rukam Hilir Muhammad, Tokoh Agama Desa Rukam Hilir M. Nurdin ,Wakil Bpd Desa Rukam Hilir Ahmad Fadillah, Seluruh Aparat Desa Rukam Hilir, Masyarakat Desa Rukam Hilir Beserta Anggota Polsek Amuntai Selatan.

Adapun cuhatan Masyarakat menyampaikan saran dan pertanyaan seperti Masyarakat Menyampaikan bahwa untuk Polisi tidur yang berada di tikungan Desa Banyu Hirang sangat berbahaya karena letak nya tidak sesuai, Masyarakat menanyakan apakah surat sepeda motor yang masa pajaknya sudah tidak berlaku selama 2 tahun, apa masih bisa di perbarui, dan apa biayanya mahal, Masyarakat menanyakan apakah setiap pembuatan surat kehilangan barang wajib ada surat keterangan dari kepala Desa setempat untuk pembuatan surat kehilangan barang di kepolisian.

Penyampaian dari Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Didik Suryanto, S.H “Kegiatan Jumat Curhat dilakukan dalam rangka penyerapan aspirasi sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dengan Kepolisian dan stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Amuntai Selatan serta menciptakan kedekatan polri dengan Masyarakat sebagai Mitra dan Pengayom, Pelindung serta Pelayan Masyarakat, Menerima keluhan dari Masyarakat baik terkait masalah hukum,dan situasi Kamtibmas di Desa atau hal hal yang menjadi keluhan masyarakat di Desa.

Bahwa untuk permaslahan polisi tidur yang terletak di Desa Banyu Hirang akan kita Koordinasikan ke Kepala Desa Setempat agar untuk di hilangkan dan dibikin baru lagi dengan sesuai letaknya, supaya tidak membahayakan orang yang lewat, karna letaknya tidak sesuai dan bukan ditikungan, Bahwa untuk permaslahan Pajak bermotor yangbtidak berlaku lagi selama 2 tahun, masih bisa di perpanjang, dan untuk biayanya disesuaikan dengan pajak sepeda motor nya ,serta sepeda motor yang tidak berlaku lagi pajaknya tersebut tidak akan dianggap bodong, apa bila pengen murah juga bisa pada saat ada pemutihan pajak bermotor, Bahwa untuk permasalahan pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Barang Berharga, memang diwajibkan untuk melapirkan Surat Pengantar Dari Kepala Desa Masing – masing.”

About The Author

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

four × one =