Polsek Amuntai Selatan di Desa Padang Darat Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat

Jum’at (03/02/2023) Jam 09.00 Wita bertempat di Kantor Desa Padang Darat Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU, telah dilaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polres HSU yang dilaksanakan Polsek Amuntai Selatan dalam Rangka Silahturahmi dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat khususnya di Desa Padang Darat Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU. Kegiatan dipimpin Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Didik Suryanto, S.H. kegiatan ini dihadiri oleh kepala Desa Padang Darat Rahmat, Tokoh masyarakat Desa Padang Darat Mardiansyah,S.Pdi., Tokoh Agama Desa Padang Darat Humaidi, Ketua BPD Desa M.Rasidi, Seluruh Aparat Desa Padang Darat, Masyarakat Desa Padang Darat serta personil polsek amuntai selatan

Masyarakat menyampaikan bagaimana cara pembuatan sim apa bisa dipermudah, kemudian menanyakan apakah surat sepeda motor yang masa pajaknya sudah tidak berlaku selama 2 sampai 5 tahun, apa masih bisa di perbarui dan apa itu langsung ganti nomor polisinya, dan apa biaya denda nya mahal.

Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Didik Suryanto, S.H. “Kegiatan Jumat Curhat dilakukan dalam rangka penyerapan aspirasi sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dengan Kepolisian dan stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Amuntai Selatan serta menciptakan kedekatan polri dengan Masyarakat sebagai Mitra dan Pengayom, Pelindung serta Pelayan Masyarakat,serta Menerima keluhan dari Masyarakat baik terkait masalah hukum,dan sit Kamtibmas di Desa atau hal2 yang menjadi keluhan masyarakat di Desa.

Bahwa untuk permaslahan pembuatan sim nanti dari pihak polsek siap membantu untuk mempermudah, dan kalo pembuatannya dari masyarakat mengajukan nya kolektif biar kami dari pihak polsek bisa mengkoordinasikan dengan pihak yg bertanggung jawab dalam pembuatan sim kolektif serta pada pembuatan sim memamang pembuatan nya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bahwa untuk permaslahan Pajak bermotor yang tidak berlaku lagi selama 2 sampai 5 tahun, masih bisa di perpanjang, dan untuk biayanya disesuaikan dengan pajak sepeda motor nya ,serta sepeda motor yang tidak berlaku lagi pajaknya tersebut tidak akan dianggap bodong, apa bila pengen tidak ada bayar denda hanya bayar pajak nya aja itu nanti bisa pada saat ada pemutihan pajak bermotor. “ ujar beliau

About The Author

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

19 + two =