
Pelaksanaan kegiatan “Jum’at Curhat” di daerah hukum Polsek Amuntai Tengah (Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU) Jumat (20/01/2023) sekira jam 14.00 s/d 15.30 Wita bertempat di Kelurahan Kebun Sari Kec.Amuntai Tengah Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” oleh Kapolsek bersama personil Polsek Amuntai Tengah kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Doni Herawan;. Kegiatan dihadiri oleh Lurah Kebun Sari Abdul Gani, S.Sos, M.M, Personil Koramil 1001 Amuntai Tengah Serka Sarmianto, Aparat desa beserta Ketua RT dan warga masyarakat kelurahan Kebun Sari.
Adapun masukan dari warga Kelurahan Kebun Sari antara lain Apakah setiap ada permasalahan yang terjadi di tingkat RT harus RT setempat yang menangani, Bagaimana kalo di setiap RT di dampingi oleh satu orang linmas yang sudah di tunjuk,- Bagaimana proses/ tatacara pelaporan Kepolres / Polsek apabila ada terjadi permasalahan/ Kejadian tindak pidana, Bagaimana untuk permasalahan pedagang yang berjualan di sepanjang badan jalan yang tidak mempunyai lahan parkir sehingga mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar, Mohon diadakan perbaikan pos Kamling di RT.01 Kel. Kebun Sari,- Bagaimana persyaratan pembuatan Surat ijin keramaian/ mengumpulkan orang banyak Dan persyaratan pembuatan SKCK serta persyaratan pembuatan SIM Baik itu baru atau perpanjangan, Bagaimana cara pengusulan pengadaan dan pemasangan lampu tanda perhatian di persimpangan jln.Suwandi Sumarta Kel.Kebun Sari. Tanggapan dari Polsek Amuntai Tengah Ipda Doni Herawan menuturkan “permasalahan akan di tampung dan di teruskan kepada pihak yang lebih berwenang karena permasalahan tersebut bukan ranah dari pihak Polsek atau Lurah, setiap permasalahan yang terjadi bisa menghubungi anggota bhabin kebun Sari dan bhabinsa untuk mencari solusi secara bersama-sama sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan, bahwa di tahun 2023 akan di adakan anggota linmas di setiap RT.sesuai dengan alokasi anggaran dari Dana kelurahan/ dana Desa, bahwa korban bisa langsung datang sendiri atau bisa di sampingi oleh anggota bhabin,bhabinsa atau aparat desa untuk melapor ke SPKT polres maupun Polsek untuk mendapatkan Tindakan selanjutnya dari pihak Polres maupun Polsek.