
Terselenggaranya Transformasi menuju Polri yang Presisi melalui program harkamtibmas di daerah hukum Polsek Amuntai Utara, Polres Polres Hulu Sungai Utara, Terciptanya situasi keamanan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif serta menghadirkan Polri ditengah masyarakat, Terlaksananya peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk antisipasi adanya tindak pidana aksi premanisme yang dapat terjadi di daerah Hukum Polsek Amuntai Utara, serta Terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polsek Amuntai Utara.
Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan kegiatan Jum’at Curhat Polri dengan masyarakat sehingga menciptakan kedekatan Polri dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Amuntai Utara dalam personel Polsek Amuntai Utara Jum’at Curhat guna mendukung Program prioritas Kapolri Presisi sehingga menciptakan kedekatan Polri dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Amuntai Utara. Kegiatan Jum’at Curhat antara Polri dengan Masyarakat yang terdiri dari Warga Desa Telaga Bamban Kec. Amuntai Utara, Tokoh Masyarakat, Jum’at (03/02/2023) jam 08.30 Wita bertempat. Warung kopi Ds. Telaga Bamban RT. 02 Kec. Amuntai Utara. Kegiatan Dipimpin Oleh Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rosyid Ari Prabowo, S.H.,M.H kegiatan dihadiri oleh kepala desa telaga bamban dan perangkat desa warga desa telaga bamban kec. amuntai utara, serta personil polsek amuntai utara.
Masyarakat menyampaikan beberapa pertanyaan Bagaimana Pak kalau masyarakat mau membuat SIM dan berapa biayanya, Bagaimana terkait pengancaman lewat Medsos apakah, bisa dipidana, Bagaimana kalau ada masyarakat luar yang masuk ke wilayah kita serta persiapan dalam rangka Haul Guru Sekumpul di Wilayah Haur Gading.
Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rosyid Ari Prabowo, S.H.,M.H mengatakan “Cara membuat SIM adalah warga memiliki persyaratan, fotocopy KTP, surat kesehatan dari Puskesmas, Rumah Sakit, klinik Polres, kemudian mengikuti ujian psikologi, setelah baru mendaftar kemudian, diberikan blangko pendaftaran, lanjut melaksanakan ujian tertulis, ujian praktek, setelah dinyatakan lulus diterbitkan SIM. Untuk biaya SIM sesuai PNBP berdasarkan PP 76 tahun 2020, terkait Pengancaman lewat media sosial dapat dipidana dengan UU Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal Pasal 29 dan Pasal 45B UU ITE yang ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun / denda paling banyak Rp. 750.000.000,-, sedangkan Kalau ada masyarakat luar yang memasuki wilayah desa Telaga Bamban untuk menginap wajib lapor RT / kepala desa 1 x 24 jam. Untuk persiapan haul masih adanya koordinasi antara instansi terkait baik panitia, Dishub, Polri dan relawan.