

Pengedar Sabu berinisial MH dari Desa Sungai Dikum Amuntai berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, dengan barang bukti sabu. Kamis, 18 Januari 2018 07.59 WIB. Seorang pengedar sabu-sabu di Desa Sungai Dikum Kecamatan Amuntai Tengah berhasil diamankan aparat kepolisian dari Sat. Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, usai melakukan penyelidikan. Akibatnya MH a RB (23 ) tak berkutik ketika ditangkap petugas yang kedapatan beserta Barang bukti.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH melalui Kasat Resnarkoba Akp. Sapari, SH, mengatakan, “satu paket plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram berhasil di sita dari pelaku. Pelaku mencoba melawan dan melarikan diri ketika saat akan ditangkap namun berhasil diamankan anggota,” ujar AKP Sapari.
AKP Sapari menuturkan, pada Rabu malam sekitar pukul 18.20 wita petugas Sat Resnarkoba yang sudah menerima laporan dan melakukan penyidikan bergerak menuju Gang Tabat Rt 17 Desa Sungai Dikum, tersangka yang dicurigai mengedarkan sabu.
Berdasarkan keterangan MH paket sabu ia dapatkan dari Ismet warga Desa Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah. Namun ketika bergerak cepat kerumah Ismet yang bersangkutan tidak berada ditempat. “Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika,” terangnya.
Penulis : Alam Saktiswara
Editor : Alam Saktiswara
Publish : H. Ahmad