SAT RESNARKOBA POLRES HSU UNGKAP PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN TERLARANG

Sat Resnarkoba Polres HSU lagi-lagi ungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Senin, 15 Oktober 2018, dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Atau 112 ayat ( 1 ) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan Ahmad Yani samping masjid Raya Amuntai Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dari hasil penangkapan yag dilakukan Sat Resnarkoba Polres HSU menyita barang bukti dari tersangka “JI” yaitu 2 ( Dua ) Paket Plastik yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.43 Gram, dengan rincian paket nomor 01 dengan berat keseluruhan 0.20 Gram, paket nomor 02 dengan berat keseluruhan 0.23 Gram, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Hitam Putih dengan No.Pol DA 6646 YF, 1 ( satu ) Buah Handphone merk NOKIA warna hitam lengkap dengan sim card dan uang tunai sebesar Rp.44.000,- ( Empat Puluh Empat Ribu Rupiah ).

Dan dari tersangka “S”
juga ditemukan barang bukti 1 ( Satu ) Buah Handphone merk SAMSUNG warna Biru Malam lengkap dengan sim card, 1 ( Satu ) Buah Botol Plastik Kecil, uang tunai sebesar Rp.600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ).

Dari hasil yang didapat Sat Resnarkoba Polres HSU kemudian mengamankan kedua terlapor dan barang bukti untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK.M.H melalui Kasatresnarkoba mengatakan, “Polres HSU serius memberantas peredaran Narkoba

Penulis : Djayeng

Editor : Alam

Publish : H. Amat

About The Author

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

4 + one =