Satresnarkoba Polres HSU Kembali Sukses, Ungkap Kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selasa tanggal 25 September tahun 2018 sekira pukul 06.05 Wita telah diamankan terlapor inisial NI Als IT Di dalam sebuah Rumah Jalan. Gerilya II Rt.003 Desa. Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu sungai utara, terlapor di amankan di karenakan kedapatan memiliki menyimpan 11 ( Sebelas ) paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

Tempar kejadian perkara di dalam sebuah Rumah Jalan. Gerilya II Rt.003 Desa. Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu sungai utara dengan
barang bukti antara lain:
– 11 ( Sebelas ) paket plastik yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.33 Gram.
– ‎ Satu buah sedotan plastik warna putih
– ‎ 2 ( Dua ) Bungkus plastik piper klip
– ‎ Satu Buah Handphone merk NOKIA warna Hijau lengkap dengan sim card
– ‎ Uang tunai sebesar Rp.325.000,- ( Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah )

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno,S.IK.MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Kamarudin, SH menyampaikan “Keikut sertaan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu Sat Resnarkoba Polres HSU dalam mengungkap kasus kasus penyalah gunaan obat obatan terlarang”, terangnya.

Penulis : Djayeng

Editor : Alam

Publish :H.Amat

About The Author

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

8 + four =