Guna untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Amuntai Kota melalui Bhabinkamtibmas tiada henti melakukan sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat.
Senin (24/09/2018) pukul 08.30 wita Bhabinkamtibmas Aiptu Haryanto melalukan Sosialisasi kepada para petani agar setelah panen tidak melakukan pembakaran bekas jerami. Sosialisasi ini langsung dilakukan di lapangan agar masyarakat lebih memahami larangan ini. Harapan dia juga agar pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas akan lebih merasa dekat dengan masyarakat.
“Ya kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berprofesi petani, bahwa membakar hutan atau dengan sengaja membuka lahan pertanian dengan cara dibakar, tidak diperbolehkan, dan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku,” jelas Bhabinkamtibmas Aiptu Haryanto.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno,S.IK.MH melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Taufik Suhardiman mengatakan “Giat ini sangat penting guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, kemudian beberapa petani yang mendapatkan pengarahan diakuinya pula telah memahami hal tersebut”, tambahnya.
Penulis : djayeng
Editor : Alam
Publish :H.amat